Kamis, 20 Juni 2013

MAKALAH Landasan Yuridis Kependidikan Nasional

MAKALAH
Landasan Yuridis Kependidikan Nasional


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................. 1
DAFTAR ISI........................................................................................... 2
  BAB 1 PENDAHULUAN
A.    Latar belakang.............................................................................................. 3
B.    Rumusan belakang....................................................................................... 3
C.     Tujuan.......................................................................................................... 3

BAB ll pembahasan
A.     Landasan hukum............................................................................................ 4
B.    Pendidikan menurut UUD .............................................................................. 5
C.      Undang-undang RI nomor 2 tahun 1989 tentang pendidikan nasional......................................................................................................... 6
D.     Beberapa PP tentang pendidikan dan GBHN 1993.......................................... 8
E.      Dampak konsep pendidikan .......................................................................... 10

BAB III PENUTUP
A.     Kesimpulan.................................................................................................... 11
B.      Saran dan harapan......................................................................................... 11


DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 12





BAB I
PENDAHULUAN



A.   LATAR BELAKANG
             Bila ada suatu tindakan yang bertendangan dengan peraturan perundang-undanga itu, maka di katakan tindakan itu melanggar hukum. Dan orang bersangkutan patut di adilih. Oleh sebab itu, tindakan di katakan benar bila sejalan atau sesuai dengan hukum yang berlaku di negara persekutuan




B.   RUMUSAN MASALAH
1.      Apa tujuan mempelajari dalam landasan pendidikan ?
2.      Bagaimana cara memplari landasan kependidikan ?



C.    TUJUAN
1.      Mengetahui tujuan masa kependidkan.
2.      Mengetahui semua tentang landasan kependidikan.





BAB II
PEMBAHASAN


A. Landasan hukum
Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undagan sendiri. Semua tindakan yang di lakukan di negara itu di dasarkan pada perundang-undangan tersebut. Bila ada suatu tindakan yang bertendangan dengan peraturan perundang-undanga itu, maka di katakan tindakan itu melanggar hukum. Dan orang bersangkutan patut di adilih. Oleh sebab itu, tindakan di katakan benar bila sejalan atau sesuai dengan hukum yang berlaku di negara persekutuan.
Negara republik indonesia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat, mulai dengan undang-undang dasar 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, ketetapan, samapai dengan surat keputusan , semuanya mengandung hukum yang tertinggi. Sementara itu peraturan perundang-undang dasar 1945.
Bab ini akan membahas acara berturut-turut pengertian landasan hukum, pendidikan menurut undang-undangan dasar 1945, undang-undang RI No. 2 tahun 1989 tentang pendidikan nasional, beberapa peraturan pemerintah tentang pendidikan dan GBHN 1993 , dan dampak konsep pendidikan. [1]



B. Pengertian Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak . landasan hukum seorang guru boleh mengajar misalnya, adalah surat keputusan tentang pengangkatannya sebagai guru .
Hukum atau aturan baku di atas, tidak selalu di dalam bentuk tertulis. Dari uraian di atas di dapatkan di pahami makna kata landasan hukum yang sedang di bahas ini.
Kegiata pendidikan yang di landasi oleh hukum, antara lain adalah calon siswa SD tidak harus lulusan TK , masyarakat harus membantu pembiaya’an pendidikan, pendidikan menengah mempersiapkan para siswa untuk masuk perguruan tinggi dan menjadi anggota masyarakat dalam membina pendidikan, dan sebagainya.




C.  Pendidikan menurut undang-undang dasar 1945
Undang-undang dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di indonesia . semua peraturan undang-undangan yang lain harus tunduk atau tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar ini sangat sederhana .
Pasal-pasal  yang bertalian dengan pendidikan dalam undang-undang dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 ayat 1 pasal 32. Yang satu menceritakan tentang pendidikan dan yang satu menceritakan tentang kebudayaan.
Pasal 31 ayat 1 berbunyi: tiap-tiap warga berhak mendapatkan pengajaran . dan ayat 2 pasal ini berbunyi : pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional , yang di atur dengan undang-undang.
Pasal 32 pada undang-undang dasar itu berbunyi: pemerintah memajukan kebudaya’an nasional indonesia. Mengapa pasal ini juga berhubungan dengan pendidikan? Sebab pendidikan adalah bagian dari kebudaya’an.
Kebudaya’an dan pendidikan adalah dua ungsur yang saling mendukung satu sama lain. Sudah di katakan di atas, bila pendidikan maju maka kebudaya’an juga akan maju . karena kebudaya’an yang banyak aspeknya akan mendukung progam dan melaksana’an pendidikan. Dengan demikian upaya memajukan pendidikan.[2]


D.  Undang-undang RI nomor 2 tahun 1989 tentang pendidikan nasional
Di antara peraturan perundang-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah undang-undang RI nomor 2 tahun 1989. Undang-undang ini mengatur pendidikan pada umumnya , artinya segala suauatu bertalian dengan pendidikan , mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi di tentukan dalam undang-undang ini.
Tidak semua pasal akan di bahas dalam buku ini, yang di bahas adalah pasal-pasal penting terutama yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam, pertama-tama adalah pasal 1 ayat 2 dan ayat 7.ayat 2 berbunyi sebagai berikut: pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudaya’an bangsa indonesia,
Selanjutnya pasal 1 ayat 7 berbunyi: tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggarakan pendidakan. Menurut ayat ini yang berhak mendapat pendidikan. Menurut ini yang berhak menjadi tenaga pendidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya yang kependidikan .
Hal lain yang perlu di beri penjelasan adalah pendidikan akademik dan pendidikan profesional, pendidikan profesional. Pasal 17 ayat 2 menyebutkan bahwa sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau politeknik dan atau profesional. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang terutama melayani perkembangan sikap,berfikir,dan prilaku ilmiah para mahasiswa sehingga mereka dapat mengembangkan ilmu , teknologi , dan seni sesuai dengan budangnya masing-masing.[3]
Pendidikan profesional menekankan pada ablokasi teori-teori yang telah ada. Yang di pelajari dalam pendidikan ini adalah teori-teori dengan konsep-konsep yang ada sebagai temuan dari para akademisi dan cara-cara penerapannya di lapangan secara efektif dan efesien.
Kebebasan akademik adalah kebebasan yang demiliki oleh anggota civitas akademika, yang mencakup dosen-dosen dan para mahasiswa. Karena merekalah yang berkecimpung dalam kegiatan akademik. Dalam hal ini tugas-tugas mereka mencakup;
1.   Mempelajari secara tekun konsep-konsep dan teori-teori.
2.   Menganalisis seluk-beluknya, termasuk asal-usul konsep itu.
3.   Mempelajari cara-cara pengembangannya.
4.   Mempelajari metologi penelitian untuk pengembangan ilmu.
5.   Belajar berfikir analitik-sintetik atau induktif-induktif.
6.   Mengoreksi kebenaran konsep.
7.   Mengadakan replikasi.
8.   Menginformasikan hasil-hasil penelitian dan konsep-konsep.
9.   Berdikusi dan berdebat.
10.               Berdiskusi dan berdebat.
11.               Mempertahankan konsep secara ilmiah.
12.               Menulis laporan penelitian,artikel, dan atau baku.

Semua tindakan di atas membutuhkan kebebasan . sebab tanpa mendapat kebebasan dalam berfikir, bersikap, dan bertindak ilmiah seperti itu, sangat sulit untuk memperoleh kebenaran ilmiah, yang antar lain berbentuk simpulan, konsep, atau teori.
Sama hal nya dengan pendidikan akademik, kebebasan mimbar akademik pun harus di pertanggung jawabkan pula. Status mereka adalah sistem , walaupun banyak di antara mereka yang sudah mengajar di depan kelas, terutama pada perguruan-perguruan  tinggi yang yang masih kurang tenaga pengajarnya.
Kebebasan mimbar akademik ini dapat di laksanakan dalam kelas terdapat para mahasiswa, di depan para dosen, atau di depan forum ilmiah yang lebih luas. Tata cara pelaksanaan pada umumnya sebagai berikut:[4]

1.   Baru saja menemukan konsep baru atau hasil penelitian .
2.   Konsep atau hasil penelitian di kemas untuk di komunikasikan.
3.   Perlengkapan berkomunikasi seperti makalah, benda-benda contoh, gambar-gambar, foto, slide, proyektor, dan sebagainya di siapkan.
4.   Pertemuan dimulai pada umumnya memakai pembawa acara atau modekator, kecuali dalam kelas.
5.   Pertemuan di mulai pada umumnya mengemukakan konsep-konsep barunya atau hasil penelitian, yang sudah tentu di aitkan pula dengn konsep-konsep yang suah ada yang sejenis.
6.   Setelah selesai berbicara tentang konsep yang baru.
7.   Terjadi dialog antara penemu konsep baru dengan para partisipan.
8.   Pertemuan di tutup oleh pembawa acara.





E.          Bebarapa pp tentang pendidikan dan GBHN 1993

Ada empat PP atau peraturan pemerintah tentang pendidikan yang akan di bahas dalam buku ini. Keempat PP itu adalah;
1.   Peraturan pemerintah RI nomor 27 tahun 1990 tentang pendidikan presekolah.
2.   Peraturan pemerintah RI nomor 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar.
3.   Peraturan pendidikan RI nomer 29 tahun 1990 tentang pendidikan menengah.
4.   Peraturan pemerintah RI nomor 30 tahun 1990 tentang pendidikan tinggi.[5]
Sudah tentu tidak semua pasal dan ayat-ayat yang ada dalam PP ini akan di bahas. Hal-hal yang sudah di bahas dalam undang-undang pendidikan tahun 1989 tetapi tercantum dalam PP ini tidak akan di bahas lagi.
Pertma-tama yang di bahas adalah materi yang terkandung dalam PP tentang pendidikan presekolah.  Pasal 2 pada PP itu berbunyi: pendidikan prasekolah tidak merupakan persyaratan untuk memasuki pendidikan dasar. Pasal 4 ayat 1 menunjukkan bentuk pendidikan prasekolah adalah teman kanak-kanak, kelompok bermain, penitipan anak, dan bentuk lain yang di tetap-kan oleh pemerintah.
Pada pasal 16 ayat 1 antara lain tertulis: siswa mempunyai hak memperoleh pendidikan agama sesuai agama yang di anutnya .
Pasal yang cukup penting untuk di ketahui bagi para pengembang ilmu adalah pasal 30 tentang pengembangan .
Pasal 1 pasal yang berbunyi: satuan pendidikan dasar dapat melakukan uji coba untuk mengembangkan gagasan baru yang di perlukan dalam rangkah peningkatkan pendidikan.
Sekolah tiba giliranya untuk membahas beberapa hal yang terdapat dalam PP tentang pendidikan menengah, pertama pada pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bentuk pendidikan menengah adalah:
1.   Sekolah menengah umum.
2.   Sekolah menengah kejuruan.
3.   Sekolah menengan keagama’an.
4.   Sekolah menengah kedinasan.
5.   Sekolah menengah luar biasa.[6]

Pasal kedua yang akan di komentari adalah pasal 15 ayat 5 yang mengatakan: sekolah menengah dapat menjabarkan dan menambah mata pelajaran sesuai dengan mata pelajaran sesuai dengan keada’an lingkungan dan cirikhas sekolah menengah yang bersangkutan dengan tidak mengurangi keilmuan yang berlaku secara nasional.
Pasal 25 ayat 1 berbunyi: gelar doktor kehormatan dapat di berikan kepada seorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudaya’an.




F.           Dampak konsep pendidikan
Sesudah membahas landasan hukum dalam pendidikan yang di jabarkan dari pasal-pasal UUD 1945, UU pendidikan nasional, beberapa PP tentang pendidikan, dan uraian dalam GBHN 1993, maka sebagian dari dampaknya dalam pengembangan konsep pendidikan adalah seperti uraian berikut:
1.   Ada beberada’an yang jelas antara pendidikan akademik dengan pendidikan profesional.
2.   Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan suatu teori .
3.   Sebagai konsekuensi dari beragamnya bakat dan kemampuan para siswa serta di butuhkannya tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu di ciptakan sebagai ragam sekolah kejuruan.[7]








BAB III
                                                                 PENUTUP
A.    Kesimpulan
Negara republik indonesia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat, mulai dengan undang-undang dasar 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, ketetapan, samapai dengan surat keputusan , semuanya mengandung hukum yang tertinggi. Sementara itu peraturan perundang-undang dasar 1945.

B.    Saran dan harapan
Kami sebagai makhluk allah SWT . yang tidak pernah luput dari salah dan lupa baik yang di sengaja atau yang tidak di sengaja , maka dalam penulisan makalah ini ada banyak kesalahan, kami mohon saran dan kritikan yang membangun demi perbaikan makalah kami selanjutnya .














DAFTAR PUSTAKA
Mode pidarto, dkk.1991. usaha menemukan konsep-konsep baru tentang ilmu pendidikan, ( HASIL PENELITIAN). Pusat penelitian IKIP surabaya, surabaya






[1] Prof,Dr. Made pidarta
[2] Oleh PT rineka cipta, jakarta anggota IKAPI
[3] Prof. Df. Made pidarta, oktober 1997
[4] PT RINEKA CIPTA, jakarta anggota IKAPI
[5] LANDASAN KEPENDIDIKAN prof,Dr. Made pidarta
[6]  Prof. Df. Made pidarta, oktober 1997

[7]  Prof,Dr. Made pidarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar