MAKALAH
Landasan Yuridis Kependidikan
Nasional
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL.................................................................................
1
DAFTAR
ISI...........................................................................................
2
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar
belakang..............................................................................................
3
B. Rumusan
belakang.......................................................................................
3
C. Tujuan..........................................................................................................
3
BAB ll pembahasan
A. Landasan
hukum............................................................................................
4
B. Pendidikan
menurut UUD ..............................................................................
5
C. Undang-undang
RI nomor 2 tahun 1989 tentang pendidikan nasional.........................................................................................................
6
D. Beberapa
PP tentang pendidikan dan GBHN 1993.......................................... 8
E. Dampak
konsep pendidikan ..........................................................................
10
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan....................................................................................................
11
B. Saran
dan harapan.........................................................................................
11
DAFTAR PUSTAKA
.................................................................................
12
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Bila ada suatu tindakan yang bertendangan
dengan peraturan perundang-undanga itu, maka di katakan tindakan itu melanggar
hukum. Dan orang bersangkutan patut di adilih. Oleh sebab itu, tindakan di
katakan benar bila sejalan atau sesuai dengan hukum yang berlaku di negara
persekutuan
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa tujuan mempelajari dalam landasan
pendidikan ?
2.
Bagaimana cara memplari landasan
kependidikan ?
C. TUJUAN
1.
Mengetahui tujuan masa kependidkan.
2.
Mengetahui semua tentang landasan
kependidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Landasan
hukum
Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undagan sendiri. Semua
tindakan yang di lakukan di negara itu di dasarkan pada perundang-undangan
tersebut. Bila ada suatu tindakan yang bertendangan dengan peraturan
perundang-undanga itu, maka di katakan tindakan itu melanggar hukum. Dan orang
bersangkutan patut di adilih. Oleh sebab itu, tindakan di katakan benar bila
sejalan atau sesuai dengan hukum yang berlaku di negara persekutuan.
Negara republik indonesia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan
yang bertingkat, mulai dengan undang-undang dasar 1945, undang-undang,
peraturan pemerintah, ketetapan, samapai dengan surat keputusan , semuanya
mengandung hukum yang tertinggi. Sementara itu peraturan perundang-undang dasar
1945.
Bab ini akan membahas acara berturut-turut pengertian landasan hukum,
pendidikan menurut undang-undangan dasar 1945, undang-undang RI No. 2 tahun
1989 tentang pendidikan nasional, beberapa peraturan pemerintah tentang
pendidikan dan GBHN 1993 , dan dampak konsep pendidikan. [1]
B. Pengertian
Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik
tolak . landasan hukum seorang guru boleh mengajar misalnya, adalah surat
keputusan tentang pengangkatannya sebagai guru .
Hukum atau aturan baku di atas, tidak selalu di dalam bentuk tertulis.
Dari uraian di atas di dapatkan di pahami makna kata landasan hukum yang sedang
di bahas ini.
Kegiata pendidikan yang di landasi oleh hukum, antara lain adalah calon
siswa SD tidak harus lulusan TK , masyarakat harus membantu pembiaya’an
pendidikan, pendidikan menengah mempersiapkan para siswa untuk masuk perguruan
tinggi dan menjadi anggota masyarakat dalam membina pendidikan, dan sebagainya.
C. Pendidikan menurut undang-undang dasar 1945
Undang-undang dasar 1945 adalah merupakan
hukum tertinggi di indonesia . semua peraturan undang-undangan yang lain harus
tunduk atau tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar ini sangat
sederhana .
Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam
undang-undang dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 ayat 1 pasal 32. Yang
satu menceritakan tentang pendidikan dan yang satu menceritakan tentang
kebudayaan.
Pasal 31 ayat 1 berbunyi: tiap-tiap warga berhak
mendapatkan pengajaran . dan ayat 2 pasal ini berbunyi : pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional , yang di
atur dengan undang-undang.
Pasal 32 pada undang-undang dasar itu
berbunyi: pemerintah memajukan kebudaya’an nasional indonesia. Mengapa pasal
ini juga berhubungan dengan pendidikan? Sebab pendidikan adalah bagian dari
kebudaya’an.
Kebudaya’an dan pendidikan adalah dua
ungsur yang saling mendukung satu sama lain. Sudah di katakan di atas, bila
pendidikan maju maka kebudaya’an juga akan maju . karena kebudaya’an yang
banyak aspeknya akan mendukung progam dan melaksana’an pendidikan. Dengan
demikian upaya memajukan pendidikan.[2]
D. Undang-undang RI nomor 2 tahun 1989
tentang pendidikan nasional
Di antara peraturan perundang-undangan RI
yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah undang-undang RI nomor 2
tahun 1989. Undang-undang ini mengatur pendidikan pada umumnya , artinya segala
suauatu bertalian dengan pendidikan , mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan
tinggi di tentukan dalam undang-undang ini.
Tidak semua pasal akan di bahas dalam buku
ini, yang di bahas adalah pasal-pasal penting terutama yang membutuhkan
penjelasan lebih mendalam, pertama-tama adalah pasal 1 ayat 2 dan ayat 7.ayat 2
berbunyi sebagai berikut: pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar
pada kebudaya’an bangsa indonesia,
Selanjutnya pasal 1 ayat 7 berbunyi:
tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam
penyelenggarakan pendidakan. Menurut ayat ini yang berhak mendapat pendidikan.
Menurut ini yang berhak menjadi tenaga pendidikan adalah setiap anggota
masyarakat yang mengabdikan dirinya yang kependidikan .
Hal lain yang perlu di beri penjelasan
adalah pendidikan akademik dan pendidikan profesional, pendidikan profesional.
Pasal 17 ayat 2 menyebutkan bahwa sekolah tinggi, institut, dan universitas
menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau politeknik dan atau profesional.
Pendidikan akademik adalah pendidikan yang terutama melayani perkembangan sikap,berfikir,dan
prilaku ilmiah para mahasiswa sehingga mereka dapat mengembangkan ilmu ,
teknologi , dan seni sesuai dengan budangnya masing-masing.[3]
Pendidikan profesional menekankan pada
ablokasi teori-teori yang telah ada. Yang di pelajari dalam pendidikan ini
adalah teori-teori dengan konsep-konsep yang ada sebagai temuan dari para
akademisi dan cara-cara penerapannya di lapangan secara efektif dan efesien.
Kebebasan akademik adalah kebebasan yang
demiliki oleh anggota civitas akademika, yang mencakup dosen-dosen dan para
mahasiswa. Karena merekalah yang berkecimpung dalam kegiatan akademik. Dalam
hal ini tugas-tugas mereka mencakup;
1.
Mempelajari secara tekun konsep-konsep dan teori-teori.
2.
Menganalisis seluk-beluknya, termasuk asal-usul konsep itu.
3.
Mempelajari cara-cara pengembangannya.
4.
Mempelajari metologi penelitian untuk pengembangan ilmu.
5.
Belajar berfikir analitik-sintetik atau induktif-induktif.
6.
Mengoreksi kebenaran konsep.
7.
Mengadakan replikasi.
8.
Menginformasikan hasil-hasil penelitian dan konsep-konsep.
9.
Berdikusi dan berdebat.
10.
Berdiskusi dan berdebat.
11.
Mempertahankan konsep secara ilmiah.
12.
Menulis laporan penelitian,artikel, dan atau baku.
Semua tindakan di atas membutuhkan
kebebasan . sebab tanpa mendapat kebebasan dalam berfikir, bersikap, dan
bertindak ilmiah seperti itu, sangat sulit untuk memperoleh kebenaran ilmiah,
yang antar lain berbentuk simpulan, konsep, atau teori.
Sama hal nya dengan pendidikan akademik,
kebebasan mimbar akademik pun harus di pertanggung jawabkan pula. Status mereka
adalah sistem , walaupun banyak di antara mereka yang sudah mengajar di depan
kelas, terutama pada perguruan-perguruan
tinggi yang yang masih kurang tenaga pengajarnya.
Kebebasan mimbar akademik ini dapat di
laksanakan dalam kelas terdapat para mahasiswa, di depan para dosen, atau di
depan forum ilmiah yang lebih luas. Tata cara pelaksanaan pada umumnya sebagai
berikut:[4]
1.
Baru saja menemukan konsep baru atau hasil penelitian .
2.
Konsep atau hasil penelitian di kemas untuk di komunikasikan.
3.
Perlengkapan berkomunikasi seperti makalah, benda-benda contoh,
gambar-gambar, foto, slide, proyektor, dan sebagainya di siapkan.
4.
Pertemuan dimulai pada umumnya memakai pembawa acara atau modekator,
kecuali dalam kelas.
5.
Pertemuan di mulai pada umumnya mengemukakan konsep-konsep barunya atau
hasil penelitian, yang sudah tentu di aitkan pula dengn konsep-konsep yang suah
ada yang sejenis.
6.
Setelah selesai berbicara tentang konsep yang baru.
7.
Terjadi dialog antara penemu konsep baru dengan para partisipan.
8.
Pertemuan di tutup oleh pembawa acara.
E.
Bebarapa pp tentang pendidikan dan GBHN 1993
Ada empat PP atau
peraturan pemerintah tentang pendidikan yang akan di bahas dalam buku ini.
Keempat PP itu adalah;
1. Peraturan pemerintah RI nomor 27 tahun
1990 tentang pendidikan presekolah.
2. Peraturan pemerintah RI nomor 28 tahun
1990 tentang pendidikan dasar.
3. Peraturan pendidikan RI nomer 29 tahun
1990 tentang pendidikan menengah.
4. Peraturan pemerintah RI nomor 30 tahun
1990 tentang pendidikan tinggi.[5]
Sudah tentu tidak semua pasal dan ayat-ayat yang ada
dalam PP ini akan di bahas. Hal-hal yang sudah di bahas dalam undang-undang
pendidikan tahun 1989 tetapi tercantum dalam PP ini tidak akan di bahas lagi.
Pertma-tama yang di bahas adalah materi yang terkandung
dalam PP tentang pendidikan presekolah.
Pasal 2 pada PP itu berbunyi: pendidikan prasekolah tidak merupakan
persyaratan untuk memasuki pendidikan dasar. Pasal 4 ayat 1 menunjukkan bentuk
pendidikan prasekolah adalah teman kanak-kanak, kelompok bermain, penitipan
anak, dan bentuk lain yang di tetap-kan oleh pemerintah.
Pada pasal 16 ayat 1 antara lain tertulis: siswa
mempunyai hak memperoleh pendidikan agama sesuai agama yang di anutnya .
Pasal yang cukup penting untuk di ketahui bagi para
pengembang ilmu adalah pasal 30 tentang pengembangan .
Pasal 1 pasal yang berbunyi: satuan pendidikan dasar
dapat melakukan uji coba untuk mengembangkan gagasan baru yang di perlukan
dalam rangkah peningkatkan pendidikan.
Sekolah tiba giliranya untuk membahas beberapa hal
yang terdapat dalam PP tentang pendidikan menengah, pertama pada pasal 4 ayat 1
yang menyatakan bentuk pendidikan menengah adalah:
1. Sekolah menengah umum.
2. Sekolah menengah kejuruan.
3. Sekolah menengan keagama’an.
4. Sekolah menengah kedinasan.
5. Sekolah menengah luar biasa.[6]
Pasal kedua yang akan di
komentari adalah pasal 15 ayat 5 yang mengatakan: sekolah menengah dapat
menjabarkan dan menambah mata pelajaran sesuai dengan mata pelajaran sesuai
dengan keada’an lingkungan dan cirikhas sekolah menengah yang bersangkutan
dengan tidak mengurangi keilmuan yang berlaku secara nasional.
Pasal 25 ayat 1
berbunyi: gelar doktor kehormatan dapat di berikan kepada seorang yang telah
berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudaya’an.
F.
Dampak konsep pendidikan
Sesudah membahas landasan hukum dalam pendidikan yang di jabarkan dari
pasal-pasal UUD 1945, UU pendidikan nasional, beberapa PP tentang pendidikan,
dan uraian dalam GBHN 1993, maka sebagian dari dampaknya dalam pengembangan
konsep pendidikan adalah seperti uraian berikut:
1.
Ada beberada’an yang jelas antara pendidikan akademik dengan pendidikan
profesional.
2.
Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan suatu
teori .
3.
Sebagai konsekuensi dari beragamnya bakat dan kemampuan para siswa serta di
butuhkannya tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu di ciptakan sebagai
ragam sekolah kejuruan.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Negara
republik indonesia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang
bertingkat, mulai dengan undang-undang dasar 1945, undang-undang, peraturan
pemerintah, ketetapan, samapai dengan surat keputusan , semuanya mengandung
hukum yang tertinggi. Sementara itu peraturan perundang-undang dasar 1945.
B. Saran
dan harapan
Kami sebagai makhluk allah SWT . yang
tidak pernah luput dari salah dan lupa baik yang di sengaja atau yang tidak di
sengaja , maka dalam penulisan makalah ini ada banyak kesalahan, kami mohon
saran dan kritikan yang membangun demi perbaikan makalah kami selanjutnya .
DAFTAR PUSTAKA
Mode pidarto, dkk.1991. usaha menemukan konsep-konsep baru
tentang ilmu pendidikan, ( HASIL PENELITIAN). Pusat penelitian IKIP surabaya,
surabaya
[1] Prof,Dr. Made pidarta
[2] Oleh PT rineka cipta, jakarta anggota IKAPI
[3] Prof. Df. Made pidarta, oktober 1997
[4] PT RINEKA CIPTA, jakarta anggota IKAPI
[5] LANDASAN KEPENDIDIKAN prof,Dr. Made pidarta
[6] Prof. Df. Made pidarta, oktober
1997
[7] Prof,Dr. Made pidarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar